DPR Dorong Uu Penanganan Konflik Sosial Berbasis Restorative Justice
Komisi III DPR RI mendorong integrasi prinsip restorative justice dalam revisi UU Penanganan Konflik Sosial melalui RDPU yang melibatkan pakar dan masyarakat sipil. Berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, Kepolisian, dan ELSAM, memberikan pandangan berimbang mengenai penerapan pendekatan ini. Langkah ini membuka peluang dialog dan rekonsiliasi yang inklusif, dengan tim perumus yang akan merangkul semua perspektif demi stabilitas nasional.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (14/9) bersama pakar hukum dan masyarakat sipil untuk membahas revisi Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan mendorong agar prinsip restorative justice diintegrasikan secara eksplisit dalam beleid tersebut. Langkah ini disambut beragam oleh berbagai pemangku kepentingan, mencerminkan kompleksitas dalam menyusun kerangka hukum yang mampu menjembatani kepentingan semua pihak. Diskusi yang berlangsung alot namun produktif ini menjadi titik awal untuk merumuskan pendekatan baru yang lebih mediatif dalam menangani konflik sosial di Indonesia, dengan DPR|UU konflik sosial|restorative justice sebagai pilar utama perubahan.
Menjembatani Kepentingan: Restorative Justice di Tengah Realitas Konflik
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pendekatan hukum represif selama ini terbukti tidak menyelesaikan akar konflik, sehingga diperlukan pergeseran ke arah mediasi dan pemulihan hubungan. Menurutnya, integrasi restorative justice dalam UU konflik sosial dapat memberikan ruang bagi dialog dan rekonsiliasi antarkelompok yang bertikai. Namun, perwakilan dari Kepolisian mengingatkan bahwa tidak semua konflik bisa diselesaikan dengan pendekatan ini, terutama yang melibatkan kekerasan massal atau pelanggaran berat hak asasi manusia. Posisi berimbang ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara prinsip pemulihan dan penegakan hukum yang tegas. Berikut adalah rincian posisi berbagai pihak dalam diskusi tersebut:
- DPR melalui Komisi III mendorong penguatan mediasi dan restorative justice untuk menangani konflik sosial secara lebih manusiawi, dengan menekankan partisipasi korban dan pelaku dalam proses dialog.
- Kepolisian menekankan perlunya batasan yang jelas, agar restorative justice tidak diterapkan pada kasus yang mengancam stabilitas nasional, seperti konflik bersenjata atau pelanggaran HAM berat, sehingga penegakan hukum tetap menjadi prioritas.
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memuji inisiatif ini, tetapi mendesak agar partisipasi korban konflik diperkuat dalam proses penyusunan draf, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan revisi UU konflik sosial.
Perbedaan pandangan ini justru menjadi modal berharga untuk merumuskan kebijakan yang lebih inklusif. Dengan adanya ruang dialog antar pemangku kepentingan, setiap usulan dapat diuji secara kritis tanpa memperkeruh situasi. Proses ini juga membuka peluang bagi kelompok akar rumput untuk menyuarakan kebutuhan dan pengalaman mereka sebagai pihak yang paling terdampak konflik, sehingga pendekatan restorative justice benar-benar menyentuh akar persoalan.
Langkah Bersama Menuju Rekonsiliasi yang Inklusif
Diskusi yang berlangsung di Komisi III menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim perumus yang akan menyusun draf akhir revisi UU konflik sosial tersebut. Tim ini diharapkan mampu merangkul berbagai perspektif, termasuk dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi, guna memastikan bahwa setiap suara didengar secara adil. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, langkah ini menciptakan fondasi yang kokoh bagi terciptanya kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga restoratif dan mediatif. Melalui pendekatan yang berimbang ini, diharapkan konflik sosial dapat diatasi tanpa meninggalkan luka berkepanjangan, melainkan dengan memperkuat ikatan sosial dan membangun kepercayaan di antara kelompok yang bertikai.