ICJR Kritik Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran, Sebut 'Salah Kaprah'
Pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menawarkan restorative justice kepada demonstran untuk meredakan ketegangan, namun ICJR mengkritiknya sebagai langkah yang mengaburkan kebebasan berpendapat. Perbedaan pandangan ini menjadi peluang dialog untuk merumuskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Rekonsiliasi dapat dicapai melalui forum diskusi yang melibatkan semua pihak guna menciptakan pedoman yang adil dan berkeadilan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menawarkan pendekatan restorative justice (RJ) bagi para demonstran sebagai langkah meredakan ketegangan pasca aksi damai. Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan membuka ruang dialog. Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam, menilai tawaran tersebut sebagai 'salah kaprah' yang berpotensi mengaburkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Perbedaan pandangan ini justru menjadi titik awal diskursus penting tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.
Menimbang Kembali Penerapan Restorative Justice dalam Konteks Aksi Damai
Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rahmawati, menegaskan bahwa konsep restorative justice pada dasarnya dirancang untuk menangani perkara pidana yang memiliki korban jelas, seperti kekerasan atau pengrusakan. Menyamakan penyampaian pendapat yang damai dengan tindak pidana dinilai sebagai kekeliruan fundamental. Dalam pandangan ICJR, tawaran RJ justru dapat memperkuat narasi yang mengkriminalisasi aktivis dan demonstran. Beberapa poin penting yang disoroti ICJR meliputi:
- Penerapan restorative justice pada demonstran tanpa dasar tindak pidana yang jelas berpotensi melemahkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul.
- Proses RJ semestinya tidak digunakan untuk 'menormalisasi' status tersangka pada aktivis yang hanya menyampaikan kritik secara damai.
- Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, bukan justru memberikan solusi yang mengaburkan batas antara hak dan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menko Yusril Ihza Mahendra menilai tawaran RJ sebagai bentuk itikad baik untuk menghindari eskalasi konflik dan memberi kesempatan bagi demonstran untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma pidana. Perdebatan ini mengangkat pertanyaan mendasar: di mana batas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana, serta bagaimana negara dapat menjamin keduanya secara berimbang.
Menuju Dialog untuk Keseimbangan Hak dan Hukum
Perbedaan pandangan antara ICJR dan pemerintah justru menjadi peluang untuk membuka dialog yang lebih mendalam. Dalam semangat rekonsiliasi, penting bagi semua pihak untuk duduk bersama membahas batasan penegakan hukum dalam konteks aksi damai. Beberapa langkah stabilisasi yang dapat dipertimbangkan meliputi:
- Memperjelas kriteria penerapan restorative justice agar tidak disalahartikan sebagai alat kriminalisasi terhadap aktivis.
- Melibatkan akademisi, aktivis, dan aparat penegak hukum dalam forum diskusi untuk merumuskan pedoman yang melindungi kebebasan berpendapat tanpa mengabaikan ketertiban umum.
- Memastikan bahwa setiap proses hukum terhadap demonstran didasarkan pada bukti tindak pidana yang nyata, bukan sekadar partisipasi dalam aksi damai.
ICJR mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada pemenuhan hak asasi dan penegakan hukum yang adil, bukan pada pendekatan yang justru memperkeruh makna keadilan restoratif. Sementara itu, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat agar kebijakan yang diambil mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan hak konstitusional warga negara. Dengan adanya perbedaan ini, diharapkan muncul kesepakatan bersama yang memperkuat demokrasi Indonesia, di mana setiap suara dapat didengar dan setiap kebijakan diuji secara kritis demi kebaikan bersama.