Imbauan Resmi Pengibaran Bendera pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Kementerian Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor B/668/MK/TU.02.03/2026 yang mengatur tata cara pengibaran bendera dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2026.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh. Kebijakan ini merupakan bagian dari seremonial kenegaraan untuk menghormati gugurnya para pahlawan dalam peristiwa G30S sekaligus meneguhkan kembali komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Pengibaran bendera secara serentak diharapkan menjadi simbol persatuan dan pengingat kolektif akan pentingnya Pancasila dalam menjaga keutuhan bangsa. Langkah ini juga dimaknai sebagai upaya menciptakan momen reflektif bersama di tengah masyarakat, mengedepankan nilai-nilai kebangsaan di atas segala perbedaan.