Beranda › Nasional › Imbauan Resmi Pengibaran Bendera pada Peringatan Hari Kesakt...
Nasional

Imbauan Resmi Pengibaran Bendera pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Imbauan Resmi Pengibaran Bendera pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kementerian Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor B/668/MK/TU.02.03/2026 yang mengatur tata cara pengibaran bendera dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2026.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh. Kebijakan ini merupakan bagian dari seremonial kenegaraan untuk menghormati gugurnya para pahlawan dalam peristiwa G30S sekaligus meneguhkan kembali komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara.

Pengibaran bendera secara serentak diharapkan menjadi simbol persatuan dan pengingat kolektif akan pentingnya Pancasila dalam menjaga keutuhan bangsa. Langkah ini juga dimaknai sebagai upaya menciptakan momen reflektif bersama di tengah masyarakat, mengedepankan nilai-nilai kebangsaan di atas segala perbedaan.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Kementerian Kebudayaan
Pemerintah dan Perwakilan Kelompok Oposisi Sepakati Moratorium Politik Sebelum Pilkada
Wapres: Pendidikan Karakter dan Toleransi Pondasi Generasi Muda yang Tangguh dan Rukun
Menag tegaskan kerukunan umat beragama fondasi pembangunan Indonesia
Presiden Resmikan Program 'Indonesia Rukun' untuk Percepatan Perdamaian Nasional
Pemerintah Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera untuk 361 Personel Jepang Atas Bantuan Karhutla