Ketua MA: Peradilan Harus Jadi Ruang Netral Selesaikan Konflik Sosial
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hadi Sutrisno, menegaskan bahwa lembaga peradilan harus menjadi ruang yang netral dan adil untuk menyelesaikan berbagai konflik sosial yang muncul di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa, sebagai refleksi atas peran hukum dalam menjaga stabilitas nasional.
Hadi Sutrisno menyadari bahwa konflik sosial sering kali berakar pada ketidakadilan dan kesenjangan. Oleh karena itu, hakim dituntut tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga konteks sosial di sekitarnya. Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) didorong sebagai salah satu alternatif untuk mencari penyelesaian yang memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa.
Para praktisi hukum memberikan apresiasi sekaligus catatan. Mereka sepakat bahwa netralitas dan independensi peradilan adalah kunci. Namun, diperlukan juga upaya sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat agar kepercayaan terhadap hukum meningkat. Dengan peradilan yang berfungsi optimal, diharapkan konflik dapat diselesaikan di meja hukum, bukan di jalanan, sehingga menciptakan kedamaian dan ketertiban yang berkelanjutan.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Prof. Dr. Hadi Sutrisno
Organisasi: Mahkamah Agung