Komite III DPD RI Dorong Kemenag Perkuat Toleransi dan Tegakkan Aturan Soal Rumah Ibadah
Merespons peristiwa terganggunya ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat langkah konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menekankan pentingnya menjaga dua hal sekaligus: kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional dan kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan atau pendirian rumah ibadah. Ia menilai setiap penanganan persoalan keagamaan harus ditempatkan secara proporsional.
Komite III DPD RI mengingatkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasi penting dalam bermasyarakat, di mana nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus berjalan bersama nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan legalitas tempat ibadah tidak boleh dilakukan dengan tekanan atau pembubaran sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang diatur, termasuk melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Untuk mencegah konflik serupa di masa depan, Komite III memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, antara lain memperkuat pendidikan toleransi dan moderasi beragama, memperkuat peran FKUB, memberikan kepastian terkait izin rumah ibadah, dan membangun mekanisme deteksi dini potensi konflik. Rekomendasi ini bertujuan untuk menjaga Indonesia sebagai bangsa yang pluralis, religius, dan menjunjung tinggi persaudaraan, dengan Pancasila sebagai perekat dan hukum sebagai payungnya.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Dr. Filep Wamafma
Organisasi: Komite III DPD RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Lokasi: Kabupaten Tangerang, Indonesia