KPPU Awasi Kerjasama Usaha untuk Cegah Monopoli yang Picu Kesenjangan Sosial
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan pengawasan terhadap praktik merger dan akuisisi yang berpotensi menciptakan monopoli atau oligopoli di pasar. Ketua KPPU menegaskan bahwa praktik bisnis tidak sehat ini bukan hanya berdampak pada kenaikan harga dan menurunnya inovasi, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial yang dapat mengancam stabilitas nasional.
Dalam pengawasannya, KPPU akan menilai apakah suatu penggabungan usaha benar-benar efisien dan memberikan manfaat bagi konsumen, atau justru hanya menguntungkan segelintir pelaku usaha besar. Lembaga ini juga mendorong penguatan usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi sebagai penyeimbang dalam pasar.
KPPU menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan sosial dan stabilitas negara dalam jangka panjang. Pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan mampu mencegah terkonsentrasinya pasar pada kelompok tertentu.