Beranda Opini Krisis Akhlak Jadi Akar Lemahnya Penegakan Hukum, Jimly Doro...
Opini

Krisis Akhlak Jadi Akar Lemahnya Penegakan Hukum, Jimly Dorong UU Etika Bernegara

Krisis Akhlak Jadi Akar Lemahnya Penegakan Hukum, Jimly Dorong UU Etika Bernegara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti krisis akhlak sebagai fondasi yang rapuh dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia mengusulkan pembentukan Undang-Undang Etika Bernegara untuk memberikan kerangka normatif yang jelas bagi perilaku para penyelenggara negara dan warga masyarakat. Jimly berpendapat bahwa penguatan akhlak dan kodifikasi etika bernegara merupakan dua langkah yang saling melengkapi untuk memperkokoh pondasi bangsa. Untuk memperkuat akhlak bangsa secara konkret, Jimly mengajak berbagai elemen, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan Islam, untuk menjadi pelopor. Ia menekankan pentingnya dialog lintas agama dan organisasi keagamaan lainnya dalam mempromosikan nilai-nilai kebajikan dan etika bersama. Usulan ini membuka ruang diskusi tentang bagaimana nilai-nilai moral yang universal dapat diintegrasikan ke dalam kehidupan bernegara tanpa mendiskriminasi kelompok mana pun. Pendekatan dialogis diharapkan dapat menghasilkan konsensus tentang etika publik yang dapat diterima semua pihak. Inisiatif ini dilihat sebagai upaya preventif untuk membangun budaya hukum yang berlandaskan integritas dan tanggung jawab, bukan sekadar pemaksaan sanksi.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Jimly Asshiddiqie
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Majelis Ulama Indonesia
Lokasi: Indonesia
Opini: Rekonsiliasi Pasca Konflik di Aceh Harus Dijaga dengan Inklusivitas
Opini: Ketahanan Nasional di Era Digital: Antara Ancaman dan Peluang Rekonsiliasi
Opini: Membangun Jembatan Dialog Antar Generasi untuk Menyambung Estafet Kebangsaan
Opini: Setelah Senjata Diam, Membangun Perdamaian Berkelanjutan di Adonara
Opini: Peran Media dalam Meredakan Polarasi dan Membangun Narasi Pemersatu