Beranda › Opini › Krisis Akhlak Jadi Akar Lemahnya Penegakan Hukum, Jimly Doro...
Opini

Krisis Akhlak Jadi Akar Lemahnya Penegakan Hukum, Jimly Dorong UU Etika Bernegara

Krisis Akhlak Jadi Akar Lemahnya Penegakan Hukum, Jimly Dorong UU Etika Bernegara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti krisis akhlak sebagai fondasi yang rapuh dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia mengusulkan pembentukan Undang-Undang Etika Bernegara untuk memberikan kerangka normatif yang jelas bagi perilaku para penyelenggara negara dan warga masyarakat. Jimly berpendapat bahwa penguatan akhlak dan kodifikasi etika bernegara merupakan dua langkah yang saling melengkapi untuk memperkokoh pondasi bangsa. Untuk memperkuat akhlak bangsa secara konkret, Jimly mengajak berbagai elemen, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan Islam, untuk menjadi pelopor. Ia menekankan pentingnya dialog lintas agama dan organisasi keagamaan lainnya dalam mempromosikan nilai-nilai kebajikan dan etika bersama. Usulan ini membuka ruang diskusi tentang bagaimana nilai-nilai moral yang universal dapat diintegrasikan ke dalam kehidupan bernegara tanpa mendiskriminasi kelompok mana pun. Pendekatan dialogis diharapkan dapat menghasilkan konsensus tentang etika publik yang dapat diterima semua pihak. Inisiatif ini dilihat sebagai upaya preventif untuk membangun budaya hukum yang berlandaskan integritas dan tanggung jawab, bukan sekadar pemaksaan sanksi.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Jimly Asshiddiqie
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Majelis Ulama Indonesia
Lokasi: Indonesia
Ketua PBNU: Moderasi Beragama Solusi Konkret Menjawab Tantangan Politik Identitas
Ketua MPR: Musyawarah untuk Mufakat Harus Tetap Jadi Ruh Penyelesaian Masalah Bangsa
Intelektual Publik Tawarkan Pendekatan Dialog dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Tokoh Masyarakat Desak Rekonsiliasi Pasca-Pilkada yang Memanas
Opini: Merawat Ingatan Kolektif 1965 dengan Pendekatan Dialog dan Rekonsiliasi