Opini: Peran Ekonomi Kerakyatan sebagai Perekat Sosial di Tengah Polarisasi
Sebuah perspektif dari ekonom UI menyoroti potensi ekonomi kerakyatan, termasuk koperasi, sebagai perekat sosial di tengah polarisasi dengan membangun interdependensi dan kepercayaan antarkelompok. Gagasan ini menyerukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi untuk mengembangkan model ekonomi kolaboratif yang inklusif. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi alat rekonsiliasi dan menjaga stabilitas sosial secara organik dari tingkat akar rumput.
Dalam konteks dinamika sosial yang semakin kompleks, berbagai kalangan mulai menyoroti potensi model ekonomi tertentu dalam membangun jembatan antarkelompok masyarakat. Sebuah perspektif akademis dari ekonom Universitas Indonesia mengemukakan bahwa ekonomi kerakyatan dapat berperan sebagai perekat sosial di tengah gejala-gejala polarisasi yang muncul di berbagai lini. Gagasan ini menawarkan pendekatan yang berfokus pada interaksi produktif, menggeser narasi dari perbedaan menuju pada kemungkinan kerja sama yang saling menguntungkan.
Ekonomi Kolaboratif sebagai Landasan Interaksi Produktif
Inti dari argumen yang berkembang adalah bahwa kegiatan ekonomi yang bersifat inklusif dan melibatkan banyak pihak, seperti yang dijalankan oleh koperasi dan usaha mikro, menciptakan ruang interdependensi. Dalam ruang ini, individu dari latar belakang yang berbeda bertemu bukan atas dasar identitas politik atau sosial, melainkan atas kepentingan ekonomi bersama. Interaksi semacam ini, menurut para pendukung gagasan ini, secara organik dapat membangun kepercayaan (trust). Kepercayaan yang terbangun dari kerja sama ekonomi dianggap sebagai modal sosial krusial yang dapat mengurangi potensi eskalasi konflik, karena menciptakan kepentingan bersama untuk menjaga stabilitas yang mendukung aktivitas ekonomi mereka.
Menyelaraskan Kebijakan dan Inisiatif Masyarakat untuk Stabilitas
Diskusi mengenai peran ekonomi kerakyatan ini mengarah pada seruan untuk penyelarasan peran berbagai pemangku kepentingan. Agar potensinya sebagai alat rekonsiliasi dan penjaga stabilitas dapat optimal, diperlukan langkah-langkah kolaboratif yang melibatkan:
- Pemerintah: Diperlukan kebijakan yang mendukung ekosistem usaha kolektif, termasuk regulasi yang mempermudah pendirian dan pengelolaan koperasi, serta akses pembiayaan dan pasar yang adil untuk usaha mikro. Peran pemerintah dilihat sebagai fasilitator yang menciptakan kondisi yang kondusif.
- Masyarakat Sipil dan Pelaku Usaha: Kelompok masyarakat dan penggerak lokal didorong untuk aktif mengembangkan dan menguatkan model-model ekonomi kolaboratif dari akar rumput (bottom-up). Inisiatif komunitas dalam membentuk koperasi atau jaringan usaha bersama dianggap sebagai praktik nyata membangun perekat sosial.
- Akademisi dan Peneliti: Peran mereka adalah menyediakan kajian dan evaluasi terhadap model-model yang sudah berjalan, memberikan rekomendasi berbasis data untuk perbaikan dan replikasi ke daerah lain.
Pendekatan ini menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan melalui ekonomi kerakyatan dan penguatan kohesi sosial adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Ketika masyarakat merasakan manfaat ekonomi bersama dari suatu kegiatan kolaboratif, rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap keutuhan kelompok dan lingkungan sosialnya juga cenderung menguat.
Artikel opini yang menjadi sumber diskusi ini pada akhirnya membuka ruang refleksi yang luas. Ia mengajak semua pihak untuk memandang ekonomi kerakyatan tidak semata-mata dari lensa produktivitas material, tetapi juga sebagai instrumen perdamaian dan pemersatu yang tangguh. Dalam situasi di mana narasi perbedaan kerap mendominasi, membangun kemitraan ekonomi dapat menjadi bahasa universal yang mempersatukan. Langkah ke depan adalah mengonversi gagasan ini menjadi aksi nyata yang melibatkan dialog antarkelompok untuk merancang dan mengimplementasikan model ekonomi yang benar-benar inklusif dan berkeadilan, sehingga kontribusinya terhadap stabilitas sosial nasional dapat dirasakan secara lebih nyata dan berkelanjutan.