Pemerintah Resmikan RAN PE 2026–2029, Fokus pada Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme
Pemerintah mengesahkan RAN PE 2026–2029 sebagai kerangka kerja pencegahan ekstremisme berbasis dialog dan penguatan kohesi sosial. Kebijakan ini menekankan pendekatan multisektor dengan melibatkan masyarakat sipil dan berbasis data untuk membangun ketahanan masyarakat. Inisiatif ini membuka ruang kolaborasi bagi semua pihak dalam merajut harmoni sosial dan menjaga stabilitas nasional secara berkelanjutan.
Pemerintah telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) untuk periode 2026–2029 sebagai kerangka kerja strategis nasional. Kebijakan ini menempatkan pendekatan dialog dan penguatan kohesi sosial sebagai fondasi utama dalam upaya menjaga stabilitas nasional, dengan menyeimbangkan langkah keamanan dan upaya sosial-humanis. Inisiatif ini dirancang sebagai respons berkelanjutan terhadap tantangan pencegahan ekstremisme yang berpotensi mengganggu harmoni bangsa, mengedepankan keterlibatan multisektor dalam membangun ketahanan masyarakat.
Mengukir Jalan Bersama Melalui Partisipasi Masyarakat
Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah, menyampaikan pandangan bahwa pencegahan ekstremisme merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Perspektif ini menekankan bahwa akar persoalan seringkali bersumber dari kondisi ketidakadilan, diskriminasi, dan melemahnya ikatan sosial antar kelompok. Strategi efektif untuk mengatasi tantangan ini, menurut berbagai pihak, melibatkan:
- Peran aktif berbagai komponen masyarakat dalam membangun ruang dialog yang konstruktif
- Posisi strategis perempuan dan komunitas akar rumput dalam memperkuat dialog dan ketahanan komunitas
- Pendekatan masyarakat sipil yang menjangkau akar persoalan sosial secara komprehensif
- Pencegahan ekstremisme sebagai upaya menjaga persatuan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat fondasi bersama untuk mencegah gesekan yang berpotensi memecah belah persatuan, sekaligus membangun mekanisme pencegahan yang berbasis pada partisipasi dan pemahaman mendalam terhadap dinamika sosial.
Merajut Harmoni Melalui Kolaborasi Berbasis Data
Pelaksanaan RAN PE didasarkan pada temuan Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan tahun 2025, yang mencatat masih adanya sejumlah pelanggaran berpotensi mengganggu harmoni sosial. Data ini menjadi landasan penting untuk menyusun strategi pencegahan yang tepat sasaran dan responsif terhadap kondisi aktual di masyarakat. Forum Kenduri Perdamaian yang diinisiasi berbagai organisasi masyarakat sipil telah menghasilkan rekomendasi untuk mendukung implementasi RAN PE dengan pendekatan holistik:
- Penguatan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat
- Perlindungan korban dan mekanisme pemulihan yang komprehensif
- Pemberdayaan perempuan dan pemuda sebagai agen perdamaian
- Peningkatan literasi digital sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat
Dengan mengedepankan semangat gotong royong, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terpeliharanya perdamaian berkelanjutan, sekaligus memperkuat kohesi sosial melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Secara keseluruhan, RAN PE 2026–2029 menghadirkan kerangka kerja yang menyeimbangkan aspek keamanan dengan pendekatan sosial-humanis, menekankan bahwa langkah preventif melalui dialog dan penguatan masyarakat lebih berkelanjutan dibanding pendekatan reaktif semata. Inisiatif ini membuka ruang bagi seluruh pihak untuk berkontribusi dalam membangun bangsa yang lebih inklusif, sekaligus mengajak berbagai kelompok untuk bersama-sama merajut kembali ikatan sosial yang mungkin mengalami keretakan. Melalui pendekatan yang mediatif dan berimbang, diharapkan terbangun fondasi stabilitas nasional yang kokoh, tempat setiap suara dapat didengar dan setiap kepentingan dapat ditemukan titik temunya demi persatuan bangsa.