Beranda › Keamanan › Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Pedu...
Keamanan

Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme

Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme

Pemerintah menerbitkan Perpres RAN PE fase kedua sebagai bukti kepedulian terhadap korban terorisme, dengan fokus pada pencegahan dan deradikalisasi berbasis hak asasi manusia. Kebijakan ini mengedepankan perlindungan korban dan stabilitas nasional melalui dialog inklusif serta partisipasi berbagai pihak. Dengan langkah ini, Indonesia berupaya menyeimbangkan aspek keamanan dan keadilan sosial untuk meredam ekstremisme secara berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Friedrich Paulus, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) fase kedua merupakan langkah konkret dalam menunjukkan kepedulian terhadap korban tindak pidana terorisme. Kebijakan ini, yang berlaku untuk periode 2026-2029, menandai pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pencegahan yang lebih holistik dan berbasis hak asasi manusia. Dengan fokus pada perlindungan korban dan deradikalisasi, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas nasional yang berkelanjutan melalui dialog dan rekonsiliasi.

Langkah Strategis Menuju Stabilitas Nasional Melalui Pencegahan Ekstremisme

Lodewijk menjelaskan bahwa RAN PE fase kedua tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menekankan pentingnya pemulihan dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan. Pendekatan ini dianggap sebagai perkembangan penting dalam kerangka hukum Indonesia, yang mengintegrasikan aspek hak asasi manusia dan keadilan sosial. Koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi kunci dalam mewujudkan upaya pencegahan yang efektif. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab akar masalah ekstremisme, seperti ketidakadilan dan eksklusi sosial, yang sering menjadi pemicu radikalisasi.

  • Pencegahan Holistik: Kebijakan ini mengutamakan pendekatan berbasis hak asasi manusia, yang mencakup rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban dan mantan pelaku terorisme.
  • Perlindungan Korban: Dengan koordinasi bersama LPSK, pemerintah berjanji untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap keadilan dan pemulihan psikososial.
  • Deradikalisasi Berbasis Masyarakat: Program deradikalisasi akan melibatkan tokoh agama, akademisi, dan komunitas lokal untuk membangun narasi yang inklusif dan menangkal ideologi kekerasan.

Dialog dan Partisipasi Semua Pihak dalam Upaya Rekonsiliasi

Para ahli deradikalisasi menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah strategis jangka panjang untuk menjaga stabilitas nasional. Dengan fokus pada pencegahan akar masalah, seperti kesenjangan ekonomi dan diskriminasi, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang lebih adil dan inklusif. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga partisipasi aktif dari masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok agama. Dialog yang terbuka dan inklusif menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah pencegahan dan penanggulangan ekstremisme diterima oleh semua pihak, tanpa memperkeruh perbedaan.

Ke depan, peran BNPT dan LPSK akan semakin diperkuat dalam mengimplementasikan program-program yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi. Dengan demikian, upaya penanggulangan terorisme tidak hanya dilihat dari sisi keamanan semata, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan sosial yang berkeadilan. Semua elemen bangsa diajak untuk berkolaborasi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui semangat dialog dan rekonsiliasi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Lodewijk Friedrich Paulus, Prabowo Subianto
Organisasi: BNPT, LPSK
Lokasi: Indonesia
Polisi dan Tokoh Muda Gelar Patroli Dialogis di Jayapura
Kapolri: Penegakan Humanis dan Dialog Kunci Atasi Potensi Konflik Sosial
Keamanan Siber Nasional Diperkuat untuk Cegah Disinformasi yang Memicu Konflik
Polri dan TNI Tingkatkan Patroli Humanis di Wilayah Rawan Konflik
Kapolri Tekankan Pendekatan Humanis dan Dialog dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa