Beranda Dialog Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara pada Korban Pen...
Dialog

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan kembali menyoroti isu penyelesaian kasus penghilangan paksa masa lalu dan mandeknya ratifikasi konvensi internasional. Fenomena ini memunculkan ruang dialog untuk menjembatani perspektif kelompok korban yang menuntut penegakan HAM dengan pertimbangan kompleks pemangku kebijakan di legislatif. Pencarian titik temu hukum yang berkeadilan dan menjaga stabilitas nasional menjadi tantangan bersama yang memerlukan pendekatan inklusif dan berorientasi rekonsiliasi.

Aksi Kamisan kembali digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (28/5/2026), mengangkat isu penghilangan paksa periode 1997-1998. Kehadiran aksi yang rutin ini menunjukkan upaya masyarakat sipil untuk mengingatkan negara akan tanggung jawabnya dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas nasional dan memastikan penegakan hukum berjalan dalam kerangka negara hukum yang utuh. Fenomena ini menempatkan penyelesaian kasus masa lalu sebagai titik temu yang kompleks antara tuntutan moral, hukum, dan pertimbangan stabilitas politik.

Membuka Koridor Dialog antara Aspirasi Sipil dan Proses Legislasi

Poin sentral yang diangkat dalam aksi tersebut adalah mandeknya proses ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perbedaan perspektif antara pihak-pihak yang terlibat membuka ruang untuk dialog yang konstruktif guna menemukan formulasi hukum yang dapat diterima berbagai pihak, sejalan dengan semangat rekonsiliasi. Berikut adalah beberapa posisi yang dapat menjadi bahan perbincangan:

  • Posisi Kelompok Korban dan Masyarakat Sipil: Menekankan ratifikasi ICCPED sebagai prasyarat hukum untuk menghentikan impunitas, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi korban, serta memenuhi janji negara dalam penegakan HAM.
  • Posisi Pemangku Kebijakan di Legislatif: Proses pembahasan dan pengambilan keputusan ratifikasi perjanjian internasional melibatkan pertimbangan kompleks, termasuk harmonisasi dengan sistem hukum nasional, dampak politik, dan prioritas agenda legislasi.

Perbedaan pendapat ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan sebuah tahapan dalam demokrasi yang membutuhkan mediasi dan pendekatan bersama untuk mencapai titik temu.

Mencari Titik Temu Hukum sebagai Fondasi Stabilitas yang Berkeadilan

Dinamika yang terjadi menyoroti upaya mencari keseimbangan antara penuntasan hukum dan pemeliharaan stabilitas nasional. Narasi dari kelompok pengunjuk rasa melihat penyelesaian hukum sebagai langkah awal rekonsiliasi yang otentik dan bagian dari proses pembelajaran kolektif bangsa. Sementara itu, pendekatan penyelesaian kasus masa lalu dalam kerangka negara hukum juga perlu mempertimbangkan konteks historis dan dinamika sosial-politik pada masanya, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Beberapa prinsip yang dapat dijadikan pedoman bersama dalam mencari jalan keluar meliputi:

  • Penegakan hukum yang konsisten dan imparsial, tanpa mengabaikan konteks zaman terjadinya peristiwa.
  • Pemenuhan hak korban untuk kebenaran, keadilan, dan pemulihan, sebagai bagian integral dari pemulihan kepercayaan publik.
  • Harmonisasi antara komitmen internasional di bidang HAM dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
  • Pemeliharaan stabilitas sosial melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketidakadaan payung hukum khusus dinilai dapat menciptakan celah bagi praktik serupa terulang, namun penyelesaian yang adil diyakini dapat memperkuat fondasi demokrasi dan stabilitas jangka panjang.

Penyelesaian kasus-kasus HAM berat masa lalu kerap menjadi ujian bagi kematangan berdemokrasi sebuah bangsa. Tantangan bersama ini memerlukan pendekatan yang bijaksana, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ruang dialog yang terbuka dan konstruktif antara negara, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mengurai kompleksitas masa lalu demi membangun masa depan yang lebih stabil dan berkeadilan. Proses rekonsiliasi yang otentik tidak hanya terletak pada penyelesaian hukum semata, tetapi juga pada kemampuan kolektif untuk belajar dari sejarah, memulihkan luka, dan merajut kembali kesepakatan sebagai sebuah bangsa.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Jessenia Desta
Organisasi: KontraS, DPR
Lokasi: Istana Merdeka, Jakarta, Indonesia
Seruan Damai dari Tokoh Agama: Jangan Gunakan Isu Identitas di Pilkada
Dialog Lintas Agama di Solo Hasilkan Deklarasi Toleransi Beragama
Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Papua Gelar Dialog Perdamaian di Jayapura
Forum Rekonsiliasi Nasional Ajak Generasi Muda Bangun Narasi Damai di Media Sosial
Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Sulteng Gelar Mediasi untuk Redakan Ketegangan Pasca Sengketa Lahan